Warga Senang Tak Repot Urusi Sertifikat Tanah
By Admin
nusakini.com-Salatiga – Pemerintah terus mengenjot program sertifikasi hak atas tanah di berbagai daerah. Selain amanat Nawacita, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat secara gratis merupakan wujud komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Selain memberikan jaminan hukum atas bidang tanah, sertifikat ini juga bisa sebagai agunan untuk modal usaha ataupun mengembangkan usaha, guna meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat,” ujar Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan, di sela Pembagian Sertifikat Tanah di Kelurahan Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (24/1).
Ia menyebutkan, pada 2019 pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Sehingga, pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat. Khusus di Salatiga, hari ini sudah diserahkan sebanyak 372 sertifikat bidang tanah kepada masyarakat.
“Salah satunya adalah sertifikat konsolidasi tanah yang sekarang sedang kita kunjungi. Ini adalah hasil koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Masyarakat di sini juga bahu-membahu memajukan desanya,” beber Ikhsan.
Lokasi konsolidasi tanah di Kauman Kidul Kota Salatiga tersebut, kata dia, akan menjadi kawasan agrowisata terpadu. Hal itu karena pemberdayaan masyarakat di wilayah Kauman Kidul sangat kompleks. Selain terdapat lahan pertanian dengan hasil panen padi yang telah menembus pasar luar Jawa, sektor peternakan dan perkebunan juga maju. Akses jalan pun memadai.
“Tidak kalah penting adalah kekompakan masyarakat membangun desanya, karena pemerintah hanya memfasilitasi. Ini contoh bahwa masyarakat mendukung program pemerintah. Mudah-mudahan ke depan semakin sejahtera, terus menjaga keguyuban serta kelestarian alam desa,” terangnya.
Wakil Gubernur Jateng H Taj Yasin Maimoen mengapresiasi program pembagian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bukti negara hadir, untuk menyelesaikan masalah masyarakat kecil yang selama ini belum mampu mengurus sertifikat.
Ditambahkan, Pemprov Jateng akan terus mendukung program sertifikat hak tanah untuk rakyat. Antara lain melalui berbagai upaya memersuasi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertifikat, serta edukasi mengenai pentingnya sertifikat kepada masyarakat.
“Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, maka akan menjadi bukti sah secara hukum bahwa tanah yang saudara miliki merupakan hak milik saudara,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menjelaskan, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya bermanfaat bagi pemiliknya secara pribadi, tetapi secara sosial mampu menekan terjadinya konflik-konflik pertanahan yang masih kerap terjadi. Selain itu, sertifikat ini juga bisa untuk mendukung kemajuan sektor ekonomi.
“Artinya, sertifikat ini bisa mendorong pengembangan dan daya saing usaha ekonomi produktif masyarakat. Nah, ketika usaha masyarakat berdaya, maka akan mampu mengurangi kemiskinan. Tapi saya wanti-wanti betul, jangan dijual,” pinta Wagub.
Tidak kalah penting, adanya kepemilikan sertifikat dapat mempermudah intervensi bantuan pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin. Salah satunya ketika akan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, maka sudah ada data warga yang tanahnya sudah bersertifikat.
“Seperti itulah pola-pola keroyokan yang harus terus dikembangkan dalam menghadapi persoalan kemiskinan. Database dikuatkan, dan program pembangunan diarahkan serta fokus pada yang miskin,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga penerima sertifikat tanah, Munjayanah (66) mengaku senang dan lega dapat memiliki jaminan hukum yang sah atas bidang tanahnya. Bahkan, warga Kauman Kidul itu tidak perlu repot mengurus sertifikat tanahnya seluas 132 meter persegi seorang diri, karena sudah diurus oleh petugas yang datang ke rumah-rumah warga.
“Saya sangat senang karena tanah saya sekarang sudah bersertifikat. Saya juga tidak mengurus sendiri, tetapi ada petugas yang datang ke rumah saya untuk mendata dan membantu mengurus pembuatan sertifikat,” jelasnya.(p/ab)